Jangan Salah Sangka, Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK NAIK

Akhir-akhir masyarakat dihebohkan dengan terbitnya PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang bikin heboh adalah desas desus terkait naiknya pajak kendaraan bermotor, bahkan hingga tiga kali lipat..

Eittsss, bener tuh? Ciyus?

Yang bener bukan pajaknya yang naik, tapi biaya administrasi pengurusan kendaraan. Seperti STNK, BPKB, SKCK, dll. Jangan salah ya.. Itu semua kewenangannya di Kepolisian, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nah, memang ada yang naik 3x liat biayanya, tapi gak semuanya. Ada yang naik sedikit, dan ada juga yang tarifnya tetap.

Yuk kita lihat tabel berikut.

WhatsApp-Image-2017-01-05-at-1.16.39-696x642.jpeg

Nah, dari tabel di atas, sudah jelas bahwa yang naik hanyalah biaya administrasinya. Dimana kenaikan paling besar untuk motor adalah pada biaya pembuatan BPKB baru dan BPKB ganti pemilik. Sedangkan pada mobil adalah biaya pembuatan STNK baru dan STNK Perpanjangan.

Sudah cukup jelas kan?? Jadi tenang aja, pajak kendaraan bermotor lo nggak naik sampai 3x lipat kok.. *Sruput kopi*

2 thoughts on “Jangan Salah Sangka, Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK NAIK

Leave a comment